Token 'Cebong' Klaim Sudah Dapat Izin BAPPEBTI

Bitcoin
Sumber :
  • Unsplash.com

Saat ini, Web 3.0 menjadi sebuah bisnis masa depan yang akan mempermudah aktivitas banyak orang di seluruh dunia. Setelah merambah Decentralize Finance, tentunya tidak sulit bagi developer Tadpole Finance untuk masuk ke teknologi mutakhir web 3.0. 

Tadpole Finance memiliki aset kripto yang bernama TAD. Aset kripto ini bisa dibeli dan disimpan lewat Indodax, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia. Wildan mengatakan, Indodax memiliki komunitas yang besar dan TAD siap menyambut potensinya. 

Potensi market kripto di Indonesia sangatlah besar, hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan jumlah investor kripto dan volume tradingnya. Jumlah investor kripto tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan sebesar 180% dari 4 juta orang di 2020 hingga 11,2 juta investor di tahun 2021. Sementara kenaikan volume transaksi tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan sebesar 1222% dari Rp64,9 triliun di tahun 2020 menjadi Rp 859,4 triliun di tahun 2021. Pertumbuhan pesat yang dapat dilihat dari data ini menggambarkan dengan jelas besarnya potensi market kripto di Indonesia.

“Dan Indodax adalah platform crypto exchanges terbesar di Indonesia dan memiliki member yang paling banyak. Dan juga aman karena memiliki legalitas dari BAPPEBTI,” jelasnya. 

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, “Saya sangat senang dan appreciate dengan penetapan daftar kripto yang baru dirilis oleh BAPPEBTI selaku regulator. Selamat kepada Tadpole, sebagai salah satu token yang masuk ke dalam daftar aset kripto legal BAPPEBTI. Ini menunjukan bahwa Tadpole sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui penilaian ketat dari BAPPEBTI. Penetapan ini memberikan angin segar bagi pengembang maupun pemegang Tadpole beserta ekosistem kripto di Indonesia. Saya berharap lebih banyak token asli Indonesia yang bisa masuk daftar ini agar dapat mendorong dan mengokohkan ekosistem kripto dan blockchain di Indonesia”.