Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!

Yuk, Cek KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol Ilegal atau Nggak!
Sumber :
  • dispenduk.mojokertokota.go.id

Gadget – Di era digital, informasi pribadi seperti KTP bisa dengan mudah disalahgunakan, terutama dalam pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol). Mungkin tanpa disadari, data Anda bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi ini tentu berisiko, karena nama Anda bisa tercatat sebagai peminjam yang tidak pernah Anda lakukan. Untuk itu, sangat penting mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda sudah disalahgunakan oleh pinjol ilegal atau tidak.

Jika Anda merasa ada yang janggal, seperti mendapat penagihan dari layanan pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera memeriksa apakah identitas Anda digunakan tanpa sepengetahuan. Berikut ini adalah panduan cara mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online secara ilegal.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Anda bisa menggunakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar dalam pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses iDeb OJK
    Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku dari OJK.

  2. Pendaftaran
    Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'. Anda perlu mengisi informasi seperti jenis debitur, jenis identitas (KTP), nomor KTP, serta kode captcha untuk validasi.

  3. Unggah Dokumen
    Setelah mengisi formulir, pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar. Kemudian, unggah dokumen pendukung seperti scan KTP dan foto diri untuk verifikasi.

  4. Ajukan Permohonan
    Klik 'Ajukan Permohonan'. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.

  5. Cek Status Permohonan
    Gunakan nomor pendaftaran yang telah diterima untuk mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan'. OJK akan memproses dalam waktu satu hari kerja dan hasil akan dikirim ke email yang didaftarkan.

Dengan cara ini, Anda bisa mengetahui apakah ada catatan pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Bagi Anda yang merasa lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor OJK
    Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

  2. Dokumen yang Diperlukan
    Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika Anda mewakili orang lain. Untuk permohonan terkait orang yang telah meninggal, bawa fotokopi KTP/Paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.

  3. Proses Permohonan
    Setelah semua dokumen diserahkan, OJK akan melakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan tersebut akan dikirimkan ke email Anda dalam beberapa hari.

Langkah-langkah ini penting dilakukan untuk memastikan identitas Anda tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengetahui sejak dini, Anda bisa segera mengambil tindakan jika terjadi penyalahgunaan data.

Melindungi KTP dari penyalahgunaan oleh pinjol ilegal adalah langkah yang harus dilakukan oleh semua orang di era digital ini. Dengan memanfaatkan layanan iDeb dari OJK, baik online maupun offline, Anda bisa dengan mudah mengecek apakah identitas Anda sudah digunakan tanpa sepengetahuan. Jangan tunda-tunda untuk melakukan pengecekan demi keamanan finansial Anda.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget