Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025: Barang-Barang Ini Akan Kena Dampaknya!
Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB
Sumber :
- pajak io
Barang yang diimpor, seperti alat elektronik, gadget, atau kendaraan, juga akan dikenakan PPN 12 persen. Bahkan, pemanfaatan Jasa Kena Pajak tak berwujud dari luar negeri, seperti layanan streaming musik dan film, juga termasuk dalam daftar ini.
- Ekspor Barang dan Jasa
Meskipun aktivitas ekspor mendapatkan insentif pajak tertentu, penyesuaian PPN juga berlaku dalam beberapa kondisi. - Bangunan Pribadi yang Dibangun Sendiri
PPN juga dikenakan pada kegiatan membangun sendiri bangunan pribadi, selama tidak dilakukan dalam konteks usaha atau pekerjaan tertentu. - Penyerahan Aktiva oleh PKP
Jika Pengusaha Kena Pajak menyerahkan aktiva yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, PPN tetap dikenakan, selama pajak pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Barang yang Terkena Dampak
Barang-barang yang akrab di kehidupan sehari-hari akan menjadi lebih mahal akibat kenaikan ini. Berikut beberapa contoh barang yang dikenakan PPN 12 persen:
- Pakaian, tas, sepatu, dan barang fashion lainnya.
- Pulsa telekomunikasi dan paket data internet.
- Produk rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan kosmetik.
- Alat elektronik seperti televisi, kulkas, dan ponsel.
- Barang otomotif, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
- Perkakas rumah tangga seperti peralatan dapur atau furnitur.
Selain itu, jasa digital seperti langganan streaming film dan musik (Netflix, Spotify) juga akan memungut PPN lebih tinggi.