Utang Galbay Pinjol Tidak Akan Hilang, Ini Cara Mengatasinya
- Tim Guow (Unsplash)
Gadget – Utang pinjaman online (pinjol) sering dianggap bisa hilang begitu saja jika dibiarkan lebih dari 90 hari. Faktanya, anggapan ini tidak benar. Meskipun tidak ada penagihan langsung dari penyedia layanan setelah waktu tertentu, utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi sepenuhnya.
Ketidaktahuan ini membuat banyak orang terjebak dalam masalah kredit yang lebih besar di masa depan. Untuk memahami lebih jauh, mari kita bahas dampak dari tunggakan pinjol dan bagaimana cara terbaik mengatasinya.
Ketika seseorang menunggak pembayaran, nama mereka akan tercatat dalam sistem BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini mencatat riwayat kredit nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online.
Riwayat buruk akibat tunggakan akan tetap tercatat dalam SLIK, bahkan bertahun-tahun setelahnya. Hal ini bisa menjadi hambatan besar jika debitur ingin mengajukan pinjaman baru, seperti KPR atau kredit kendaraan.
Apakah Utang Galbay Pinjol Bisa Kadaluarsa?
Banyak yang mengira bahwa utang pinjol akan kadaluarsa setelah 90 hari. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengatur bahwa setelah waktu tersebut, penyedia pinjol bisa mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga.
Namun, ini tidak berarti utang Anda hilang. Penyedia layanan pinjaman tetap memiliki hak untuk menagih, baik melalui pihak ketiga maupun jalur hukum. Tunggakan Anda juga akan terus tercatat hingga dilunasi.
Cara Mengatasi Utang Pinjol yang Menunggak
Jika Anda terlanjur memiliki tunggakan, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasinya: