Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:22 WIB
Sumber :
- shopee
- BM = 7,5% x Rp 15.559.000 = Rp 1.167.000
Nilai Impor (NI):
Nilai impor merupakan hasil dari nilai pabean ditambah bea masuk.
- NI = Rp 15.559.000 + Rp 1.167.000 = Rp 16.726.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
PPN sebesar 11% dari nilai impor.
- PPN = 11% x Rp 16.726.000 = Rp 1.840.000
Total Biaya Bea Masuk dan Pajak:
Total biaya yang harus dibayar adalah penjumlahan dari Bea Masuk dan PPN.
- Total = Rp 1.167.000 + Rp 1.840.000 = Rp 3.007.000