Selain iPhone 16 Series, Pemerintah juga Larang Jual-Beli Google Pixel di Indonesia
Gadget – Bukan hanya iPhone 16 Series, pemerintah Indonesia kini juga melarang penjualan Google Pixel di tanah air. Kebijakan ini terkait ketidakpatuhan produk tersebut terhadap syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi acuan utama izin edar perangkat komunikasi di Indonesia.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk iPhone, tetapi juga seluruh perangkat komunikasi yang tidak memenuhi aturan TKDN, termasuk Google Pixel Series.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa perangkat yang tidak memenuhi ketentuan TKDN hanya diizinkan untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. "Produk-produk seperti Google Pixel hanya bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman, sesuai ketentuan Pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021,” kata Febri.
Aturan Pasal 35 untuk Barang Impor
Larangan penjualan ini tercantum dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Pasal tersebut menyebutkan bahwa alat telekomunikasi yang dibawa penumpang atau dikirim dari luar negeri hanya diizinkan untuk keperluan pribadi.
Ketentuannya adalah, setiap individu boleh membawa maksimal dua unit perangkat dengan model yang sama atau berbeda, namun bukan untuk tujuan komersial.
Febri menambahkan bahwa ini berlaku untuk semua produk yang tidak memenuhi ketentuan TKDN. “Bukan hanya produk Apple, tetapi juga merek lain seperti Google Pixel yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, asalkan tidak untuk dijual kembali,” tegasnya. Aturan ini mengedepankan kepatuhan pada syarat TKDN sebagai bentuk dukungan terhadap industri teknologi dalam negeri.