Selain Smartphone iPhone 16 Series, Pemerintah juga Larang Jual-Beli Google Pixel di Indonesia

Pemerintah Larang Jual-Beli Google Pixel di RI
Sumber :
  • Google

Febri menjelaskan, "iPhone 16 yang masuk secara legal melalui barang bawaan penumpang akan dianggap ilegal jika ditemukan diperjualbelikan. Ini tidak sesuai dengan tujuan peruntukan izin yang diberikan, yaitu hanya untuk penggunaan pribadi."

Dengan pemblokiran ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik perdagangan perangkat yang tak memenuhi syarat TKDN dan memastikan konsumen mendapatkan produk yang memenuhi standar dalam negeri.

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan TKDN untuk Pasar Indonesia

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan TKDN sebagai syarat wajib bagi setiap perangkat komunikasi yang masuk ke pasar Indonesia. Aturan ketat ini bukan hanya demi melindungi industri dalam negeri, tetapi juga agar produk yang tersedia di Indonesia benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan perangkat komunikasi yang dijual di dalam negeri memiliki kandungan lokal yang cukup dan dapat mendukung perekonomian nasional. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengirimkan pesan yang jelas bahwa setiap produk komunikasi yang dijual di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN tanpa kecuali.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget