Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?

Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?
Sumber :
  • Apple

Hal ini bisa merugikan konsumen karena jika ada kerusakan, pembeli harus menanggung biaya perbaikan sendiri tanpa bantuan layanan purna jual yang tersedia di dalam negeri.

Lebih lanjut, Febri juga menegaskan bahwa pihak Kemenperin akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mempromosikan atau mengiklankan iPhone 16 di platform e-commerce atau marketplace online di Indonesia.

Hal ini dikarenakan pemasaran produk tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran.

Febri meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran iPhone 16 yang beredar di marketplace atau toko fisik tanpa lisensi resmi.

Kemenperin juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda membeli produk iPhone 16 dari toko atau situs online, terutama jika tidak ada garansi resmi dari distributor di Indonesia.

Pasalnya, perangkat tersebut bisa saja sewaktu-waktu diblokir oleh pemerintah jika terbukti dijual secara ilegal. Pemblokiran IMEI akan mengakibatkan perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk telepon atau internet seluler.

Kebijakan Kemenperin terkait blokir IMEI iPhone 16 bertujuan untuk mengatur dan melindungi pasar dari produk ilegal. Konsumen diharapkan dapat lebih bijak dan mendukung langkah pemerintah ini dengan membeli produk yang legal dan bergaransi resmi.