Hati-hati! Pemilik iPhone 16 Terancam Pemblokiran IMEI Karena Dianggap Ilegal di Indonesia

iPhone 16
Sumber :
  • Apple

Gadget – Para konsumen Indonesia yang baru saja membeli iPhone 16 dari Amerika Serikat kini harus waspada. Ponsel terbaru dari Apple ini menghadapi potensi pemblokiran IMEI di Indonesia karena masalah izin distribusi.

Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa perangkat yang dibawa masuk tanpa izin resmi berisiko tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan lokal.

Dengan demikian, pengguna yang membeli iPhone 16 dari luar negeri atau melalui jasa penitipan perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa ponsel tersebut tidak akan berfungsi optimal di Indonesia. Selain risiko ini, Kemenperin sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menindak peredaran iPhone 16 yang dilakukan melalui jalur non-resmi.

Kemenperin: iPhone 16 Masuk Indonesia Secara Ilegal

Menurut data Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Namun, perangkat-perangkat ini sebenarnya belum memiliki izin edar di pasar Indonesia.

Melalui tindakan tegas yang direncanakan, Kemenperin bertujuan untuk menghentikan penjualan ponsel tersebut di pasar lokal. Hal ini dilakukan guna melindungi pasar dari potensi pelanggaran izin impor serta memastikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran tetap diikuti.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang memang secara teknis masuk secara sah sebagai barang bawaan.

Namun, menjadi ilegal apabila dijual kembali di Indonesia tanpa izin. “Jika terbukti diperjualbelikan, maka kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang didapati diperjualbelikan di dalam negeri,” jelasnya dalam pernyataan resmi.

Dukungan Importasi Apple dan Nilai Ekonomis yang Signifikan

Selama ini, Apple sebenarnya sudah diberikan izin untuk mengimpor produk HP dan tablet mereka ke Indonesia. Dalam periode 2023 hingga 2024, tercatat lebih dari 3,8 juta unit produk Apple diimpor untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Febri menambahkan bahwa nilai penjualan produk Apple di Indonesia mencapai angka signifikan, terutama jika dihitung sejak tahun 2016.

Dengan harga rata-rata Rp5 juta per unit, total penjualan bisa mencapai lebih dari Rp19 triliun per tahun.

Namun, di balik nilai penjualan yang besar ini, Febri menyebutkan bahwa Apple masih belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun yang dijanjikan akan dilaksanakan selama 8 tahun.

Di sisi lain, produsen smartphone lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah membangun pabrik di Indonesia untuk memenuhi kandungan lokal minimum (TKDN) yang ditetapkan pemerintah, sedangkan Apple hanya memenuhi syarat tersebut melalui investasi di sektor pendidikan, yaitu Apple Academy.

Pemblokiran IMEI Mengancam Pengguna iPhone 16

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin tegas dalam menerapkan aturan pemblokiran IMEI bagi perangkat yang tidak memiliki izin edar resmi. Ini juga berlaku pada iPhone 16 yang beredar melalui jalur tidak resmi.

Pengguna yang terkena pemblokiran IMEI tidak akan bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia, membuat perangkat hanya bisa digunakan dengan koneksi Wi-Fi.

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga pasar lokal dari persaingan yang tidak sehat serta mengontrol produk yang beredar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk Apple, keputusan pemerintah ini berarti mereka harus mempertimbangkan untuk kembali memenuhi aturan TKDN jika ingin menjual iPhone 16 di Indonesia secara resmi.

Tantangan Bagi Apple untuk Memasuki Kembali Pasar Indonesia

Kemenperin mengindikasikan bahwa izin yang diberikan kepada Apple melalui skema Apple Academy untuk memenuhi syarat TKDN telah berakhir.

Jika Apple berencana melanjutkan penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia, perusahaan perlu mengajukan izin baru dan bahkan mungkin meningkatkan investasinya.

Tindakan ini akan menempatkan Apple pada posisi yang sama dengan produsen smartphone lain yang telah memenuhi syarat produksi lokal.

Apa Langkah Pengguna di Indonesia?

Bagi pengguna yang terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri, mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi pemblokiran IMEI jika Kemenperin melanjutkan langkah hukum ini.

Situasi ini memberikan tantangan bagi Apple di pasar Indonesia serta menambah ketidakpastian bagi penggemar iPhone di Tanah Air.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget