Panduan Lengkap Biaya dan Cara Daftar IMEI iPhone di Bea Cukai Bandara

Panduan Lengkap Biaya dan Cara Daftar IMEI iPhone
Sumber :
  • apple

GadgetMengimpor iPhone dari luar negeri kini membutuhkan perhatian lebih, terutama soal registrasi IMEI. Mengingat regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah langkah wajib untuk memastikan perangkat bisa digunakan di Indonesia. Tanpa registrasi ini, ponsel impor tidak akan mendapat jaringan seluler di dalam negeri. Berikut adalah panduan lengkap mengenai biaya dan cara pendaftaran IMEI iPhone di Bea Cukai bandara yang berlaku saat ini.

Mengapa Penting Mendaftar IMEI?
Peraturan ini hadir sebagai upaya untuk mengendalikan masuknya ponsel ilegal yang tidak dikenai pajak. IMEI adalah kode unik yang dimiliki setiap perangkat seluler, digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel secara global. Ketika IMEI didaftarkan melalui Bea Cukai, maka perangkat tersebut mendapatkan izin untuk menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Sebaliknya, jika IMEI tidak terdaftar, perangkat akan diblokir dari jaringan seluler dan hanya bisa digunakan melalui WiFi.

Komponen Biaya Registrasi IMEI
Biaya yang dikenakan untuk mendaftarkan IMEI iPhone terdiri dari beberapa komponen pajak yang bergantung pada nilai perangkat, aturan Bea Cukai, dan status kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Berikut ini adalah perincian umum yang bisa membantu memperkirakan biaya registrasi IMEI iPhone.

1. Bea Masuk (10%)
Bea masuk adalah pajak dasar yang dikenakan untuk barang yang diimpor dari luar negeri. Untuk iPhone atau perangkat seluler lainnya, bea masuk ini biasanya sebesar 10% dari nilai pabean, yang merupakan harga asli iPhone ditambah biaya pengiriman. Dengan adanya bea masuk ini, pemerintah mendapatkan sebagian pendapatan pajak dari produk impor.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - 11%
Selain bea masuk, pembeli juga perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang impor. PPN ini besarannya mencapai 11% dari nilai pabean perangkat. Pajak ini diterapkan untuk hampir semua jenis barang impor, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone.

3. Pajak Penghasilan (PPh) - Tergantung Status NPWP
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak tambahan yang dikenakan untuk barang impor dan besarnya bergantung pada status kepemilikan NPWP. Jika pemilik perangkat memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan adalah sebesar 10% dari nilai pabean. Namun, jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh ini menjadi 20% dari nilai pabean. Ini penting dipertimbangkan karena status NPWP mempengaruhi total biaya yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan Biaya Registrasi IMEI iPhone
Misalkan Anda membawa iPhone dari luar negeri dengan harga beli sekitar Rp10 juta. Berikut adalah perhitungan kasar biaya yang akan dikenakan di Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI:
Bea Masuk (10%): Rp1 juta
PPN (11%): Rp1,1 juta
PPh: Rp1 juta (dengan NPWP) atau Rp2 juta (tanpa NPWP)
Jika Anda memiliki NPWP, total biaya pendaftaran IMEI yang perlu dibayarkan di Bea Cukai adalah sekitar Rp3,1 juta. Sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, total biaya mencapai sekitar Rp4,1 juta. Perlu dicatat bahwa nilai ini adalah perkiraan, karena biaya dapat sedikit berbeda tergantung nilai kurs saat itu dan ketentuan Bea Cukai.