Indonesia Blokir Google Pixel dan iPhone 16! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pasar Smartphone Nasional

Indonesia Blokir Google Pixel dan iPhone 16! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pasar Smartphone Nasional
Sumber :
  • Gizmodo

Gadget – Indonesia baru saja mengumumkan larangan penjualan dua merek smartphone besar, Google Pixel dan iPhone 16, karena keduanya belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan 40% komponen lokal. Kebijakan ini, yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diambil beberapa hari setelah pemblokiran iPhone 16 di Indonesia. Langkah tegas ini menandai komitmen pemerintah untuk mendorong pengembangan industri lokal dalam menghadapi persaingan global di pasar ponsel.

Langkah pertama dalam penerapan aturan ini terlihat saat Kemenperin mengumumkan bahwa Google Pixel tidak dapat dijual di Indonesia sebelum memperoleh sertifikasi TKDN. Menurut pernyataan resmi juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sertifikasi TKDN ini menjadi syarat mutlak bagi Google untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia. “Aturan konten lokal dibuat untuk menciptakan nilai tambah dan mendorong perkembangan industri dalam negeri,” kata Febri. Google pun harus menempuh proses sertifikasi agar dapat mematuhi kebijakan TKDN.

Kebijakan Lokal untuk Keadilan dan Investasi

Aturan TKDN ini bukan hanya menargetkan Google dan Apple, tetapi merupakan kebijakan yang diterapkan secara luas pada semua produsen smartphone besar yang ingin menjual produknya di Indonesia. Selain manufaktur, perusahaan dapat memenuhi syarat TKDN melalui pengembangan firmware atau investasi langsung dalam proyek inovasi. Contoh sukses adalah Samsung dan Xiaomi yang mendirikan pabrik produksi di Indonesia, sementara Apple memilih membuka Apple Developer Academy.

Apple baru-baru ini mengalami kendala dengan sertifikasi TKDN pada jajaran iPhone 16. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, iPhone 16, termasuk versi Plus, Pro, dan Pro Max, belum mendapat izin dijual di Indonesia karena proses sertifikasi TKDN masih belum tuntas. “Kendala ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi yang dijanjikan oleh Apple,” jelas Agus.

Apple Terhalang Komitmen Investasi

Menurut laporan Kemenperin, Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi Rp1,71 triliun yang disepakati. Kekurangan sebesar Rp240 miliar ini harus dipenuhi Apple sebelum perpanjangan sertifikasi TKDN dapat diberikan. Agus menambahkan bahwa persyaratan investasi adalah bagian penting dari kebijakan TKDN, mengingat produk-produk Apple yang dijual di Indonesia memiliki potensi ekonomi besar bagi industri dalam negeri.

Di sisi lain, regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017 tentang TKDN bagi produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Penghitungan TKDN ini memungkinkan perusahaan memilih antara tiga skema, yaitu melalui manufaktur, aplikasi, atau inovasi. Meskipun skema inovasi menjadi pilihan Apple, komitmen investasinya belum sepenuhnya terealisasi, sehingga memperpanjang proses sertifikasi.

Dampak Kebijakan pada Pasar Smartphone Nasional

Penolakan sertifikasi ini memengaruhi ketersediaan produk high-end seperti iPhone dan Google Pixel di pasar ponsel Indonesia. Namun, kebijakan ini juga memberi peluang bagi produsen lain yang telah memenuhi TKDN. Produsen yang mematuhi aturan ini berpeluang memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia, sementara Apple dan Google harus mempercepat pemenuhan persyaratan atau menghadapi risiko kehilangan pangsa pasar.

Di sisi lain, pasar Indonesia yang besar menjadi alasan utama bagi perusahaan asing untuk memenuhi syarat TKDN. Dengan sekitar 40% dari komponen smartphone yang harus berasal dari dalam negeri, Indonesia berharap bisa memperkuat struktur industrinya dan memberikan keadilan bagi para investor yang telah memenuhi syarat.

Mendorong Kemandirian Teknologi di Era Globalisasi

Penerapan kebijakan TKDN merupakan bagian dari visi Indonesia untuk mengembangkan industri teknologi domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Kebijakan ini tidak hanya mendorong kehadiran investasi lokal tetapi juga diharapkan dapat membuka peluang pekerjaan dan transfer teknologi bagi masyarakat. Di masa depan, kebijakan ini mungkin akan menarik lebih banyak perusahaan untuk membangun pabrik, pusat riset, dan fasilitas pelatihan di Indonesia.

Dengan penolakan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan ini berlaku secara tegas pada semua perusahaan, tanpa terkecuali. Kebijakan TKDN telah menjadi tonggak penting dalam industri teknologi Indonesia yang kini semakin kompetitif dan dinamis. Keputusan ini pun mengirimkan pesan kuat bahwa investasi dan keterlibatan nyata dalam industri lokal merupakan syarat utama bagi produsen global untuk mendapatkan akses ke pasar Indonesia yang menjanjikan.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget