iPhone 16 Akhirnya Tiba! Cek Legalitas, Harga, dan Cara Mendapatkannya

iPhone 16 Akhirnya Tiba! Cek Legalitas, Harga, dan Cara Mendapatkannya
Sumber :
  • Apple

Gadget – Setelah sekian lama ditunggu, iPhone 16 akhirnya resmi masuk ke Indonesia. Meskipun sebelumnya sempat dirumorkan dilarang karena aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kini sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah terdaftar dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia. Simak fakta lengkap tentang status iPhone 16, varian yang tersedia, dan harga terjangkaunya.

iPhone 16 dan Persyaratan TKDN di Indonesia

Peluncuran iPhone 16 di Indonesia sempat diwarnai dengan isu pelarangan. Hal ini disebabkan Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40% yang diwajibkan oleh pemerintah. Aturan tersebut mengharuskan Apple untuk meningkatkan investasi atau pengembangan inovasi di Indonesia guna memperoleh sertifikat TKDN.

Namun, meski sertifikasi TKDN belum terpenuhi, data dari Centralized Equipment Identity Register (CEIR) menunjukkan ada lebih dari 12.000 unit iPhone 16 yang sudah mendapatkan IMEI resmi. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan resmi.

Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia

Menurut Febri, iPhone 16 yang terdaftar di Indonesia masuk melalui tiga jalur utama:

  • Barang Bawaan Penumpang
    iPhone yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dan dilaporkan di Bea Cukai dengan pembayaran pajak sesuai aturan.
  • Jalur Khusus dari Kominfo dan Operator Seluler
    Jalur ini mencakup unit yang didatangkan oleh operator seluler dalam waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan pasar.
  • Barang Kiriman
    iPhone yang dikirimkan melalui layanan pengiriman internasional.
    Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan bahwa hingga Oktober 2024, ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat elektronik dalam satu tahun. Ketentuan ini berlaku di kawasan perdagangan bebas maupun bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu.

Namun, iPhone 16 yang dibawa masuk harus memenuhi syarat tertentu. Perangkat ini tidak boleh diperjualbelikan dan hanya untuk keperluan pribadi.

Harga iPhone 16 di Indonesia

Sementara itu, harga iPhone 16 mulai muncul di sejumlah situs resmi reseller di Indonesia. Meski belum ada kepastian harga resmi dari Apple Indonesia, beberapa sumber mengindikasikan bahwa harga perangkat ini akan lebih kompetitif dibandingkan model sebelumnya.

Fakta Menarik: iPhone 16 Resmi atau Tidak?

Walaupun iPhone 16 sudah terdaftar IMEI-nya, status "resmi" perangkat ini masih dipertanyakan karena Apple belum memenuhi syarat TKDN. Pengguna yang ingin membeli disarankan untuk memeriksa status IMEI perangkat mereka melalui situs resmi Kemenperin untuk memastikan legalitasnya.

Kesimpulan

Masuknya iPhone 16 ke Indonesia membawa sejumlah dinamika, mulai dari isu TKDN hingga jalur distribusinya. Meski demikian, para penggemar produk Apple kini dapat menikmati perangkat terbaru ini dengan mematuhi aturan yang berlaku. Pastikan perangkat Anda legal dan terdaftar IMEI agar tetap aman digunakan.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget