Update Harga dan Spesifikasi iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro dan 16 Pro Max di Januari 2025
- Tudo Celular
Gadget – Pada Oktober 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 di dalam negeri.
Langkah ini diambil karena Apple tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan setidaknya 40% komponen produk elektronik diproduksi secara lokal.
Sebagai respons, Apple mengajukan proposal investasi sebesar $1 miliar, termasuk rencana pembangunan pabrik AirTag di Pulau Batam yang dijadwalkan beroperasi pada awal 2026.
Namun, Kementerian Perindustrian Indonesia menolak tawaran ini, dengan alasan bahwa investasi tersebut tidak secara langsung terkait dengan produksi iPhone dan tidak memenuhi ketentuan TKDN.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa tanpa memenuhi persyaratan lokal, kementeriannya tidak dapat mengeluarkan sertifikasi yang diperlukan untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Situasi ini menempatkan Apple dalam posisi harus merundingkan kembali strategi investasinya agar sesuai dengan regulasi Indonesia.
Sementara itu, pesaing seperti Samsung terus memenuhi persyaratan lokal dan mempertahankan kehadiran mereka di pasar Indonesia.