Ini Undang-undang Esports yang Bikin MPL ID Minta Maaf ke PB ESI

Pengurus Besar Esports Indonesia PBESI
Sumber :
  • Sarie/Gadgetdiva.id

Gadget – Permintaan maaf yang dilakukan MPL ID karena menyelenggarakan Mobile Legends: Bang Bang Premier League Season 10 menuai protes penggemar esports tanah air. Banyak yang tidak tahu jika saat ini ada undang-undang yang memang mengatur penyelenggaraan esports di tanah air.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur penyelenggaraan olahraga prestasi di Indonesia. Undang-Undang itu telah disahkan dan berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2022.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Publik Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), Ashadi Ang mengatakan jika ada beberapa pasal yang menuangkan ketentuan jika penyelenggaraan esports di tanah air harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari PB ESI sebagai induk organisasi cabang olah raga yang bersangkutan.

"Berdasarkan Pasal 52 UU No.11/2022, penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Lalu pada Pasal 54 ayat 1 UU No.11/2022, penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ashadi.

Beliau memberikan contoh, seperti halnya penyelenggaraan turnamen sepakbola, yang wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari PSSI. Pun demikian dengan turnamen bulutangkis, wajib mendapatkan izin dari PBSI, dan seterusnya.

"Undang-Undang tersebut yang mendasari mengapa penyelenggaraan cabang olahraga esports harus mendapatkan izin dari PB ESI," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Peraturan PB ESI No.34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia mewajibkan turnamen esports berskala besar (dengan total hadiah lebih dari Rp100juta) dan skala menengah (dengan total hadiah Rp15juta-Rp100juta) untuk mendapatkan izin dari PB ESI.