Utang Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP Anda
- cloud computing indonesia
Gadget – Pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman yang kian marak dan perlu diwaspadai. Dampak dari penyalahgunaan ini sangat merugikan, mulai dari tumpukan utang yang tidak pernah diajukan hingga teror dari debt collector. Bagaimana cara melindungi data Anda dari risiko ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa Pencurian Data KTP untuk Pinjol Berbahaya?
Data KTP yang dicuri dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini bisa menyebabkan korban menghadapi berbagai kerugian, antara lain:
Tertimpa Utang Fiktif
Korban tetap diminta membayar pinjaman yang diajukan menggunakan identitas mereka. Jika tidak dibayar, korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Diteror Debt Collector
Pihak pinjol sering menggunakan metode penagihan yang intimidatif. Hal ini bisa menjadi tekanan mental bagi korban.
Risiko Penyalahgunaan Data Lain
Selain untuk pinjol, data KTP yang telah dicuri dapat dipakai untuk membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, atau aktivitas ilegal lainnya.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol
Untuk memastikan data KTP Anda tidak disalahgunakan, lakukan pengecekan secara berkala melalui layanan SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen:
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Foto selfie dengan KTP
Langkah Pengecekan:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi formulir dengan data pribadi Anda, seperti:
- Jenis debitur
- Nomor identitas
- Kewarganegaraan
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.
- Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.
OJK akan memproses permohonan ini dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email Anda.
Tindakan Jika KTP Anda Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data KTP, segera lakukan langkah berikut:
Dokumentasikan Bukti
Simpan semua bukti yang menunjukkan penyalahgunaan data Anda.
Laporkan ke OJK
- Call Center: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081157157157
Ajukan Pengaduan ke Kepolisian
Buat laporan resmi ke pihak berwajib dan simpan semua bukti pelaporan untuk keperluan hukum.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data KTP
Agar data KTP Anda tetap aman, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
- Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Hindari mengunggah foto KTP di media sosial.
- Saat memberikan fotokopi KTP, tutup sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lakukan pengecekan data melalui SLIK OJK secara berkala.
- Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan, terutama dari pihak yang tidak jelas reputasinya.
Dengan mengetahui risiko dan langkah pencegahan, Anda dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Ingat, keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |