Menkominfo Tantang Operator: Internet Bawah 100 Mbps Jangan Dijual!

Menkominfo Tantang Operator: Internet Bawah 100 Mbps Jangan Dijual!
Sumber :
  • Diario24horas

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang bersiap menggoyang pasar internet di Indonesia dengan merencanakan kebijakan baru terkait kecepatan minimal layanan fixed internet broadband yang ditawarkan oleh para penyedia layanan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pembatasan ini diperlukan untuk mengatasi rendahnya rata-rata kecepatan internet di Tanah Air yang saat ini hanya mencapai 24,9 Mbps.

Menkominfo bertanya dengan santai, "Kenapa masih menjual 5 Mbps atau 10 Mbps? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?"

Menurut Budi, internet merupakan kebutuhan pokok, dan seharusnya ISP tidak lagi menjual layanan dengan kecepatan rendah seperti 5 Mbps atau 10 Mbps untuk fixed internet broadband.

Sebaliknya, dia bermaksud membuat kebijakan yang mengharuskan ISP menjual layanan fixed internet broadband dengan kecepatan setidaknya 100 Mbps.

Kebijakan yang diusulkan bertujuan untuk mengharuskan penyedia layanan internet menjual paket dengan kecepatan setidaknya 100 Mbps.

Rencana ini menciptakan gelombang diskusi di kalangan masyarakat, dengan beberapa mendukung ide untuk memajukan kualitas layanan internet, sementara yang lain merasa perlu adanya penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengguna.