Panduan Lengkap Daftar CPNS 2024 dan Formasi yang Paling Dicari!

Panduan Lengkap Daftar CPNS 2024 dan Formasi yang Paling Dicari!
Sumber :
  • Gadget Viva

Gadget – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat! Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dengan ribuan formasi yang disediakan untuk berbagai instansi. Selain itu, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN) di bkn.go.id/">link berikut ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah pendaftaran, cara membuat akun di portal SSCASN, serta formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2024. Simak informasi lengkapnya agar Anda siap mengikuti seleksi ini.

Syarat dan ketentuan umum untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus menjadi WNI.
  2. Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Catatan Kriminal: Tidak pernah dihukum penjara.
  4. Status Pekerjaan Sebelumnya: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, kepolisian, atau berhenti dari jabatan tersebut.
  5. Status Saat Ini: Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dibuka.
  7. Kesehatan: Sehat secara fisik dan mental.
  8. Keanggotaan Partai Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

Formasi CPNS 2024

Pemerintah telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2024 mencapai total 2.302.543 posisi. Rincian formasi ini terdiri dari 429.183 untuk instansi pusat, 1.867.333 untuk pemerintah daerah, dan 6.027 untuk sekolah kedinasan. Tahun ini, pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian Agama (Kemenag) memerlukan formasi terbanyak, yaitu 110.553 posisi, diikuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan 40.799 posisi, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan 40.541 posisi.

Beberapa kementerian dan lembaga dengan kebutuhan formasi signifikan antara lain:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR): 26.316 formasi
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 23.200 formasi
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 18.017 formasi

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan 18.557 formasi, Mahkamah Agung 14.675 formasi, Kejaksaan Agung 11.303 formasi, Badan SAR Nasional 1.756 formasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 781 formasi, dan Lembaga Administrasi Negara 187 formasi.

Berikut adalah rincian formasi CPNS dan PPPK di beberapa kementerian untuk tahun 2024:

1. Kementerian Agama:

  • CPNS: 20.772 formasi
  • PPPK: 89.781 formasi

2. Kementerian Sosial:

  • CPNS: 266 formasi
  • PPPK: 40.573 formasi

3. Kementerian Kesehatan:

  • CPNS: 8.607 formasi
  • PPPK: 14.593 formasi

4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

  • CPNS: 6.385 formasi
  • PPPK: 19.931 formasi

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

  • CPNS: 15.462 formasi
  • PPPK: 25.079 formasi

6. Mahkamah Agung:

  • CPNS: 4.949 formasi
  • PPPK: 9.726 formasi

7. Kejaksaan Agung:

  • CPNS: 9.694 formasi
  • PPPK: 1.609 formasi

8. Kementerian Pertahanan:

  • CPNS: 18.824 formasi (13.687 untuk tenaga teknis dan 4.597 untuk tenaga kesehatan)
  • PPPK: 6.974 formasi (3.200 untuk tenaga teknis dan 3.774 untuk tenaga kesehatan)

9. Badan Pengawas Pemilu:

  • CPNS: 1.984 formasi
  • PPPK: 16.573 formasi

10. Badan SAR Nasional:

  • CPNS: 1.389 formasi
  • PPPK: 367 formasi

11. Badan Pengawas Obat dan Makanan:

  • CPNS: 781 formasi
  • PPPK: tidak ada

12. Lembaga Administrasi Negara:

  • CPNS: 144 formasi
  • PPPK: 43 formasi

13. Kementerian Perhubungan:

  • CPNS: 1.391 formasi
  • PPPK: 16.626 formasi

Cara Membuat Akun di Sscasn.bkn.go.id

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengikuti pendaftaran CPNS adalah membuat akun di portal resmi SSCASN. Berikut adalah panduan mudah membuat akun di sscasn.bkn.go.id:

  1. Buka Situs Resmi: Akses situs resmi pendaftaran CPNS di sscasn.bkn.go.id.

  2. Klik “Buat Akun”: Di halaman utama, Anda akan melihat tombol "Buat Akun." Klik tombol tersebut untuk memulai proses pembuatan akun.

  3. Isi Data Pribadi: Masukkan data pribadi Anda dengan benar, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, tanggal lahir, dan email aktif. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data kependudukan Anda.

  4. Unggah Foto dan Dokumen: Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, serta dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan ijazah.

  5. Verifikasi Email: Setelah selesai mengisi data, sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan ikuti instruksi untuk memverifikasi akun.

  6. Login ke Akun: Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, Anda bisa login menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat.

  7. Isi Biodata Lengkap: Setelah berhasil login, lengkapi biodata Anda di dalam akun SSCASN. Pastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai dokumen yang diminta.

Dengan akun yang sudah aktif, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran formasi yang diminati. Pastikan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan informasi penting lainnya melalui situs SSCASN.

Persiapan Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Selain membuat akun, calon pelamar juga harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk proses pendaftaran CPNS. Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan adalah:

  • KTP elektronik (e-KTP): Pastikan KTP Anda masih aktif dan data yang tertera sudah sesuai.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Dokumen ini harus sesuai dengan formasi yang Anda pilih.
  • Pas Foto: Foto terbaru dengan latar belakang merah sesuai ketentuan.
  • Surat Lamaran: Beberapa instansi mungkin meminta surat lamaran yang ditujukan kepada pejabat terkait.
  • Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat kesehatan, atau dokumen lain yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget