Baleg Sepakati Usia Minimum Calon Gubernur Jadi 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Maju di Pilkada 2024
Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Meskipun terdapat penolakan dari PDI-P, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah disetujui oleh mayoritas fraksi.
Keputusan Baleg untuk menetapkan usia minimum calon gubernur pada 30 tahun membuka kembali peluang bagi Kaesang Pangarep untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024.
Meskipun terdapat kontroversi dan penolakan dari fraksi tertentu, keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang berlaku. Kaesang, yang kini memenuhi syarat usia, berpotensi menjadi kandidat kuat dalam pemilihan mendatang.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |