Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam
- kominfo
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur Dirjen Wayan Toni.
Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: website: