RUU ITE tentang Transaksi Elektronik dibahas Komisi I DPR.
- viva.co.id
Dalam penelitian bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi" yang dirilis di 2022 juga mengungkap bahwa kerugian uang menjadi kerugian terbesar dari korban penipuan elektronik dengan persentase 15,2 persen dari 1700 responden yang mengikuti penelitian tersebut.
Berkaca dari banyaknya kasus tersebut maka dari itu topik transaksi elektronik semakin diperkuat dalam naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang dalam waktu dekat akan dibahas pada pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR RI.
"Banyak kasus bahwa UU ITE ini justru bukan digunakan untuk menindak penipuan elektronik padahal terkait.
Dengan masukan lewat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang kami lakukan, kami ingin menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki," ujar Meutya.
Adapun terkait dengan topik transaksi elektronik, di dalam RUU perubahan kedua UU ITE terdapat penyempurnaan norma terkait dengan topik tersebut yang dituangkan di dalam pasal 17 dalam naskah RUU.