Tom Lembong Tetap Tersenyum Meski Langsung Ditahan di Rutan Salemba
- tvonenews.com
Gadget – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Lembong dalam pelanggaran prosedur impor gula mentah pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung, setelah status tersangkanya diumumkan.
Berdasarkan pantauan media, Lembong tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan melemparkan senyum saat keluar dari gedung.
Saat didekati oleh awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat, “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tanpa menjawab lebih lanjut mengenai kasus yang dihadapinya.
Penetapan tersangka ini tentunya menarik perhatian publik, mengingat Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok yang mendukung kebijakan perdagangan bebas di era Presiden Joko Widodo.
Namun, pernyataan Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan izin impor gula yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan perusahaan swasta.
Detail Dugaan Korupsi dan Peran Lembong
Menurut Abdul Qohar, kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang memberi izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dengan dalih stabilisasi harga gula di pasar domestik.
Dalam praktiknya, gula yang diimpor oleh pihak swasta ini adalah gula mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih, bukan gula kristal putih yang diimpor langsung seperti yang diamanatkan oleh aturan perdagangan nasional.
Tindakan ini diduga melanggar prosedur yang seharusnya hanya memungkinkan BUMN untuk melakukan impor gula kristal putih guna kebutuhan nasional.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Meski belum ada pengumuman resmi tentang nilai kerugian, praktik ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku saat itu.
Sementara itu, pihak Kejagung juga mengumumkan tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, yang diduga turut berperan dalam proses impor ini.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak pada sektor vital seperti perdagangan dan industri pangan.
Dalam konteks ini, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pejabat lain, baik di sektor publik maupun swasta, untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |