Mantan Bintang Timnas U-23 Ditangkap di CIANJUR Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Keras!
- Instagram @syakirsulaiman92
Gadget – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Indonesia. Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian di Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin, yakni tramadol dan hexymer. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Syakir pernah menjadi salah satu pemain berbakat yang membela timnas pada 2014.
Penangkapan Syakir dilakukan di rumahnya di Cianjur pada 31 Oktober 2024 oleh Tim Polres Cianjur. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir hexymer. Kedua jenis obat ini termasuk obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, Syakir telah terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tersebut selama dua tahun terakhir. Profesi ini dijalani oleh mantan gelandang serang tersebut pasca-pensiun dini akibat cedera yang tidak tertangani secara optimal. Dalam keterangannya, Tono menjelaskan bahwa pelaku berinisial SS ini telah menyuplai tramadol dan hexymer secara ilegal kepada konsumen melalui perantara.
Penangkapan Syakir tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang anggota jaringan Syakir berinisial D dan N, yang memberikan informasi penting tentang keterlibatan Syakir. Mereka mengaku mendapat suplai obat-obatan ini dari mantan pemain yang telah memperkuat sejumlah klub top Indonesia tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Syakir menggunakan beberapa orang untuk mendistribusikan obat-obatan ini langsung ke konsumen. Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif; obat-obatan dibawa dalam tas dan dijual dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per butir. Dari kegiatan ini, diperkirakan Syakir telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan pernyataan resmi dari pihak Polres Cianjur, Syakir telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Syakir dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Ajun Komisaris Tono Listianto menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sumber pasokan tramadol dan hexymer yang dimiliki oleh Syakir. Polisi berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan terutama bagi para atlet yang tengah meniti karier di bidang olahraga.
Kasus Syakir Sulaiman membuka mata banyak pihak akan pentingnya program pembinaan karier bagi para atlet, khususnya pemain sepak bola. Atlet dengan karier pendek seperti pesepak bola perlu memiliki dukungan untuk mempersiapkan masa depan setelah masa pensiun tiba.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |