Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya"
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden via ANTARA

Direktorat Jenderal Baru di Kementerian Keuangan

Selain membentuk Badan Intelijen Keuangan, Perpres ini juga mengatur penambahan dua direktorat jenderal baru dalam struktur Kementerian Keuangan. Kedua direktorat tersebut adalah:

  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Direktorat ini akan bertugas merumuskan dan mengimplementasikan strategi-strategi ekonomi dan fiskal, guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Fokus dari direktorat ini adalah mengawasi serta menjaga stabilitas sektor keuangan, sekaligus mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini.

Struktur Lengkap Kementerian Keuangan Setelah Pembaruan

Dengan adanya penambahan badan baru dan direktorat jenderal tersebut, berikut adalah struktur lengkap organisasi Kementerian Keuangan setelah pembaruan sesuai Perpres Nomor 158 Tahun 2024:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

Tujuan Pembentukan Badan Intelijen Keuangan