OJK Berencana Panggil Google dan Meta Diskusikan Iklan Pinjol Ilegal: Perangi Bersama!
- Istimewa
Gadget - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengajak Google dan Meta ke meja diskusi untuk membahas masalah maraknya iklan pinjol ilegal di platform mereka. Kolaborasi dengan Kementerian Kominfo juga akan menjadi bagian penting dalam menangani permasalahan ini.
Dalam sebuah wawancara di Jakarta pekan ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor.
"Kita akan follow up lagi untuk ngundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih positif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang promosikan hal-hal yang nggak banget, karena ini butuh kerjasama," ujar Sarjito.
Sejauh ini, hingga 11 November 2023, OJK telah berhasil menghentikan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, termasuk 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Pengaduan terkait entitas keuangan ilegal mencapai 9.380, dengan 8.991 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal dan 388 terkait investasi ilegal.
Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, turut mengajak Google dan Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal di platform mereka.
"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka nggak tayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” tutur Kiki di acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta.
Meskipun OJK telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, tantangan tetap ada. Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyoroti kesulitan dalam memerangi pinjol ilegal karena munculnya platform serupa setelah satu di antaranya ditutup.
"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7000, tapi kok buka lagi? Kita di Satgas yang dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile nggak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," jelas Kiki.
Dalam upayanya, Kiki berharap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung tindakan otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini, OJK terus berupaya dengan Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Undang-Undang P2SK ini beda, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," tegasnya.