Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Berikut Alasan dan Faktanya

iPhone 16
Sumber :
  • Apple

Gadget – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce yang masih berani menjual iPhone 16, mengingat smartphone tersebut belum diperbolehkan beredar di Indonesia. Lalu, mengapa iPhone 16 dilarang di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas e-commerce yang mengiklankan atau menjual iPhone 16 dengan merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tertarik membeli iPhone 16 karena statusnya yang ilegal di Indonesia. Pihaknya akan terus memantau peredaran iPhone 16 di pasar hingga izin distribusinya diterbitkan oleh pemerintah.

Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia?

Mengapa iphone 16 dilarang di indonesia? Alasan utama larangan ini adalah karena iPhone 16 belum memenuhi syarat wajib berupa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sertifikat TKDN ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk asing agar dapat dipasarkan di Indonesia. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan salah satu dari tiga skema yang ditentukan, yakni pembuatan pabrik, inovasi, atau pembuatan aplikasi.

Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dalam bentuk pembangunan Apple Academy keempat, dengan nilai investasi mencapai Rp1,71 triliun. Namun, menurut Kemenperin, hingga kini Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan tersebut.

"Karena komitmen investasi yang belum sepenuhnya terealisasi, kami belum bisa mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada Selasa (22/10/2024).