Investasi Apple Rp 1,59 Triliun Ditolak, Akibatnya iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia

Investasi Apple Rp 1,59 Triliun Ditolak, Akibatnya iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Gadget – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), baru-baru ini menolak proposal investasi yang diajukan Apple senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,59 triliun) untuk periode 2024-2026.

Proposal tersebut dianggap belum memenuhi empat aspek keadilan yang menjadi syarat utama untuk memperoleh izin investasi di Indonesia. Hal ini juga yang menyebabkan mengapa iPhone 16 masih belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia, karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa proposal investasi yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat kriteria utama yang ditetapkan pemerintah.

Keempat aspek tersebut menjadi dasar penolakan terhadap investasi Apple di Indonesia, yang pada gilirannya menghalangi penjualan iPhone 16 series di pasar Indonesia. Berikut Empat Aspek yang Menjadi Alasan Penolakan Investasi Apple di Indonesia:

1. Perbandingan Investasi Global

Kemenperin menyatakan bahwa nilai investasi yang diajukan Apple jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan teknologi besar tersebut di negara lain.

Sebagai contoh, Apple telah menginvestasikan dana sebesar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) untuk mendukung pengembangan ekonomi di Vietnam mencakup pembangunan pabrik.

Oleh karena itu, tawaran investasi senilai Rp 1,59 triliun untuk Indonesia dinilai tidak sebanding dengan komitmen investasi mereka di negara lain.

2. Perbandingan dengan Investasi Merek HKT Lain

Salah satu alasan utama penolakan investasi ini adalah ketidakhadiran pabrik produksi Apple di Indonesia. Berbeda dengan perusahaan lain seperti Samsung dan Oppo yang sudah memiliki fasilitas produksi di dalam negeri, Apple belum menunjukkan keseriusan untuk membangun infrastruktur manufaktur.

Selama ini, Apple hanya mengandalkan program-program seperti Apple Developer Academy untuk memenuhi persyaratan TKDN, tanpa ada investasi nyata dalam fasilitas produksi.

3. Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara

Apple dinilai belum memberikan kontribusi yang cukup dalam menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan penerimaan negara, meskipun pendapatan perusahaan di Indonesia diperkirakan cukup besar.

Pemerintah Indonesia juga menilai bahwa kontribusi ekonomi Apple di Indonesia belum cukup signifikan. Meski pendapatan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per tahun, perusahaan ini dinilai belum memberikan nilai tambah yang besar bagi perekonomian lokal. Dalam hal ini, Apple belum memenuhi harapan pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di sektor-sektor lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

4. Penciptaan Lapangan Kerja

Tidak ada upaya nyata dari Apple untuk menciptakan lapangan kerja yang signifikan di Indonesia, yang menjadi salah satu syarat penting dalam proposal investasi.

Komitmen Investasi yang Harus Dipenuhi

Menperin menegaskan bahwa, meskipun proposal baru untuk 2024-2026 ditolak, Apple tetap wajib menyelesaikan sisa komitmen investasi yang belum direalisasikan pada 2023.

Kewajiban ini tidak terkait dengan pembahasan proposal baru dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke proposal baru.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget