Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!
- Dok. Univ Airlangga
Gadget – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan pada hak-hak pekerja, terutama terkait dengan besaran pesangon, pengaturan waktu kerja, dan pekerja alih daya. Putusan ini memberikan angin segar bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun, karena pesangon yang mereka terima tetap mengacu pada UU Cipta Kerja yang berlaku hingga ada regulasi baru.
MK Batalkan Sebagian UU Cipta Kerja: Dampak Pada Ketenagakerjaan
Pada akhir Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembuat undang-undang untuk merancang regulasi ketenagakerjaan yang lebih jelas dan terpisah.
Putusan yang disampaikan dalam 687 halaman tersebut menekankan pentingnya harmonisasi hukum ketenagakerjaan yang lebih baik, dengan mengatur peraturan pemerintah sebagai bagian dari substansi undang-undang.
Klaster Dalil Permohonan yang Diajukan ke MK
MK membahas enam klaster dalam permohonan uji materiil tersebut, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pesangon dan penghargaan masa kerja. Salah satu hal penting yang disoroti adalah ketidakjelasan pengaturan tenaga kerja asing dan PKWT dalam UU Cipta Kerja yang dianggap multitafsir. Mahkamah menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan PKWT, yang sebelumnya lebih jelas dalam UU 13/2003.
Untuk pekerja alih daya, MK mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih terperinci mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta hak-hak pekerja yang harus dilindungi.
Apa yang Berubah dengan Pesangon Setelah Putusan MK?
Terkait dengan pesangon, meski beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan, MK menegaskan bahwa besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK atau pensiun masih mengacu pada UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, bagi pekerja yang terkena PHK atau memasuki pensiun, mereka tetap berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Berikut adalah rincian besaran pesangon yang berhak diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja yang di-PHK atau pensiun juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Kesimpulan: Proteksi Terhadap Pekerja Terus Diberikan
Meskipun beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan, hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap terlindungi sesuai ketentuan dalam UU yang berlaku. Pemerintah dan pembuat undang-undang diberi waktu dua tahun untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan terpisah dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperjelas hak-hak pekerja di masa depan.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |