PayPal Klaim Telah Daftar Sebagai PSE di Indonesia

PayPal
Sumber :
  • Foto: Istimewa

Gadgetviva – PayPal mengklaim telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam pernyataan resmi yang beredar, Rabu, 3 Agustus 2022. Dalam pernyataan tersebut, juru bicara PayPal mengatakan bahwa perusahaannya telah terdaftar secara resmi sebagai PSE di Indonesia. Pihaknya selama ini telah menjadi korespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujar juru bicara PayPal.

Kemenkominfo Security Operations Center

Photo :
  • Foto: Kemenkominfo

Sebelumnya, pekan kemarin, pemerintah memblokir 7 aplikasi yang tidak didaftarkan oleh perusahaan penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah PayPal. Saat diblokir, pengguna PayPal teriak karena saldo yang ada di dalam akun PayPal mereka masih mengendap.

Akibatnya, pemerintah pun membuka sementara blokiran PayPal. Namun pembukaan blokir itu hanya bersifat sementara, 5 hari kerja, dengan tenggat sampai Jumat, 5 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Semuel Abrijani Pangerapan menyebut ada sekitar 9039 aplikasi telah selamat dari pemblokiran karena perusahaan penyelenggara aplikasi tersebut sudah mendaftarkan diri. Sampai berita ini diturunkan, ada sekitar 5453 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mandaftarkan diri.