RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:30 WIB

Sumber :
- tniad.mil.id
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan Tamtama: 53 tahun
Kini, dengan adanya revisi UU TNI, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengalaman prajurit di lingkungan militer, mengingat tantangan pertahanan negara semakin kompleks.