Waspada Pinjol Ilegal! Ini Daftar 94 Aplikasi Resmi OJK Agustus 2026
- OJK
GadgetVIVA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia membuat masyarakat harus lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman digital. Banyak korban terjebak bunga tinggi, ancaman, hingga pelecehan karena menggunakan layanan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untungnya, OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi. Per 15 Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech P2P lending yang masih aktif dan legal dan daftar ini berlaku hingga Agustus 2026.
Artikel ini menyajikan daftar lengkap pinjol resmi OJK Agustus 2026 serta cara praktis mengecek legalitasnya lewat WhatsApp, situs resmi, atau telepon agar Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 (94 Penyelenggara)
Berikut daftar aplikasi pinjaman online yang sudah berizin dan diawasi OJK per 15 Juli 2026:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal
- Mitra Usaha Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
(... dan 74 lainnya hingga total 94 penyelenggara. Daftar lengkap dapat diverifikasi melalui situs OJK.)
Catatan: Nama aplikasi bisa berbeda dengan nama perusahaan. Selalu cek nama badan hukum (PT) untuk memastikan keabsahan.
Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp (Paling Mudah!)
Salah satu cara termudah dan tercepat untuk memverifikasi legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor: 081-157-157-157 di kontak ponsel
- Buka WhatsApp, lalu mulai chat dengan nomor tersebut
- Kirim pesan: ketik “Menu”
- Pilih opsi “Cek Legalitas” dari balasan otomatis
- Masukkan nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin dicek
- Tunggu balasan sistem akan muncul status “terdaftar” atau “tidak terdaftar”