Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Semakin Dekat! Cek Status Anda Sekarang!

Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Semakin Dekat! Cek Status Anda Sekarang!
Sumber :
  • pajak.go.id

Gadget – Tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok pajak atau Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.

Wajib pajak yang belum memadankan NIK-nya hingga 31 Juni 2024 atau 1 Juli 2024 yang akan mengalami berbagai konsekuensi, termasuk keterbatasan akses layanan perpajakan.

Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hingga akhir bulan Maret 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 91,7% NIK yang padan dengan NPWP. Targetnya, seluruh NIK wajib pajak orang pribadi di dalam negeri, yang berjumlah 73.575.966, harus terhubung dengan NPWP.

Konsekuensi Bagi Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, DJP mengingatkan akan ada berbagai konsekuensi. Konsekuensi tersebut antara lain:

  • Terbatasnya akses layanan perpajakan: Wajib pajak tidak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan online, seperti e-filing, e-SPT, dan e-Faktur.
  • Penundaan Surat Keterangan Pajak (SKP): Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP akan mengalami penundaan dalam penerbitan SKP.
  • Penundaan restitusi pajak: Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP akan mengalami penundaan dalam proses pencairan restitusi pajak.

Cara Cek Status Pemadanan NIK-NPWP

Wajib pajak dapat mengecek status pemadanan NIK-NPWP secara online melalui situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
  2. Login menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP.
  4. Jika tidak bisa login, maka NIK belum tervalidasi.

Cara Memadankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
  2. Login menggunakan NPWP
  3. Klik menu profil
  4. Masukkan NIK sesuai KTP
  5. Cek validitas NIK
  6. Klik ubah profil
  7. Logout dan login kembali menggunakan NIK 16 digit
  8. Jika berhasil login, maka validasi sudah selesai

DJP terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemadanan NIK-NPWP.

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP untuk segera melakukannya agar terhindar dari konsekuensi yang telah disebutkan.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget