iPhone Terdaftar di Kemendikbud? Ini Penjelasan Resminya!

iPhone Terdaftar di Kemendikbud? Ini Penjelasan Resminya!
Sumber :
  • Unsplash

iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin secara resmi dapat diperdagangkan di Indonesia melalui distributor resmi seperti iBox atau Digimap.

Untuk mengecek apakah iPhone Anda telah terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengunjungi laman resmi di https://imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Operator Seluler

Bagi pengguna baru atau mereka yang membawa iPhone dari luar negeri, registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai. Anda dapat mengecek status IMEI iPhone Anda di situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.

Selain itu, warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama 90 hari atau lebih dapat mendaftarkan IMEI mereka melalui gerai layanan operator seluler yang digunakan.

Dengan semua informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada mekanisme atau aturan yang mengatur pendaftaran IMEI di Kemendikbud.

Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai iPhone yang terdaftar di Kemendikbud adalah tidak benar.