PPDB Jakarta 2024: Link Pendaftaran, Jadwal, dan Tips Memilih Sekolah SMP & SMA Jalur Zonasi

PPDB Jakarta 2024
Sumber :
  • Siap PPDB

Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi

1. Domisili

  • Domisili CPDB didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Jika terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi:
    • Penambahan anggota keluarga (selain CPDB)
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah)
    • KK hilang atau rusak
  • Jika terjadi perubahan data KK, CPDB harus menyertakan:
    • KK lama (untuk perubahan data penambahan/pengurangan anggota keluarga atau rusak)
    • Surat keterangan kehilangan KK
  • Jika terjadi perubahan KK karena perpindahan domisili, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut harus pindah domisili.

2. Kesesuaian Nama Orang Tua/Wali

  • Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada:
    • Rapor/ijazah jenjang sebelumnya
    • Akta kelahiran
    • KK sebelumnya
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, CPDB dapat menggunakan KK terakhir jika:
    • Orang tua/wali meninggal dunia
    • Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
    • Bukti kematian/surat perceraian dari instansi berwenang harus dilampirkan

Rincian jadwal PPDB SMP dan SMA 2024 Jalur Zonasi

SMP