PPDB Jakarta 2024: Link Pendaftaran, Jadwal, dan Tips Memilih Sekolah SMP & SMA Jalur Zonasi
Senin, 24 Juni 2024 - 14:35 WIB
Sumber :
- Siap PPDB
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
1. Domisili
- Domisili CPDB didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi:
- Penambahan anggota keluarga (selain CPDB)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah)
- KK hilang atau rusak
- Jika terjadi perubahan data KK, CPDB harus menyertakan:
- KK lama (untuk perubahan data penambahan/pengurangan anggota keluarga atau rusak)
- Surat keterangan kehilangan KK
- Jika terjadi perubahan KK karena perpindahan domisili, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut harus pindah domisili.
2. Kesesuaian Nama Orang Tua/Wali
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum pada:
- Rapor/ijazah jenjang sebelumnya
- Akta kelahiran
- KK sebelumnya
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, CPDB dapat menggunakan KK terakhir jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
- Bukti kematian/surat perceraian dari instansi berwenang harus dilampirkan
Rincian jadwal PPDB SMP dan SMA 2024 Jalur Zonasi
SMP