FTX Tuntut ByBit Rp14,3 Triliun, Klaim Dirugikan Aktivitas Ilegal

FTX Tuntut ByBit Rp14,3 Triliun, Klaim Dirugikan Aktivitas Ilegal
Sumber :
  • VIVA

FTX, perusahaan asal Bahama, menggugat ByBit, perusahaan cryptocurrency asal Singapura. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Singapura pada tanggal 17 Juli 2023.

Panduan Lengkap Cara Mengonversi dan Menarik Koin di Hamster Kombat

    Kerugian finansial: Jika FTX memenangkan gugatan, ByBit dapat dipaksa untuk membayar ganti rugi yang besar kepada FTX. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi ByBit.
  • Pembatasan operasional: Jika gugatan ini terbukti, ByBit dapat dikenakan pembatasan operasional oleh regulator. Hal ini dapat mengganggu bisnis ByBit dan membuat perusahaan ini sulit untuk berkembang.