FTX Tuntut ByBit Rp14,3 Triliun, Klaim Dirugikan Aktivitas Ilegal
Senin, 13 November 2023 - 20:33 WIB
Sumber :
- VIVA
FTX, perusahaan asal Bahama, menggugat ByBit, perusahaan cryptocurrency asal Singapura. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Singapura pada tanggal 17 Juli 2023.
- Kerugian finansial: Jika FTX memenangkan gugatan, ByBit dapat dipaksa untuk membayar ganti rugi yang besar kepada FTX. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi ByBit.
- Pembatasan operasional: Jika gugatan ini terbukti, ByBit dapat dikenakan pembatasan operasional oleh regulator. Hal ini dapat mengganggu bisnis ByBit dan membuat perusahaan ini sulit untuk berkembang.