2 Bulan, Tokocrypto Setor Pajak Rp37 Miliar

Aplikasi Tokocrypto
Sumber :
  • Foto: Gizmologi

Gadgetviva – Tokocrypto mengklaim telah membayarkan pungutan pajak yang diambilnya dari transaksi aset kripto. Platform tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp37 miliar.

Siap-Siap Holder DOGE, Harga Akan Mulai Reli Setelah Rebound!

Selama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 yang sudah berjalan dua bulan selama periode Mei-Juni, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rinciannya, bulan Mei 2022 mencapai Rp21 miliar dan Juni 2022 sekitar Rp16 miliar.

Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan berlakunya aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aturan PMK 68 sendiri sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. 

Memecoin PEPE Naik Terus Menerus, Ini Faktor Pendukungnya

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

Tokocrypto

Photo :
  • Foto: Istimewa
Dapat THR, Ini yang Perlu Diperhatikan untuk Jadi Investor Kripto

"Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Kai.

Kai menjelaskan dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, ini menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

Halaman Selanjutnya
img_title