Token 'Cebong' Klaim Sudah Dapat Izin BAPPEBTI

Bitcoin
Sumber :
  • Unsplash.com

Gadget – Tadpole Finance (TAD) sebuah proyek blockchain yang bergerak di bidang Decentralized Finance (DeFi) telah resmi terdaftar menjadi salah satu aset kripto berizin resmi dari BAPPEBTI. Tadpole berarti kecebong, yang mengambil nama “Cebong” sebuah lelucon yang sering terdengar pada masa Pemilu tahun 2019.

Tadpole Finance Resmi Berganti Nama Jadi Kripto Nusa

Wildan Ramadhan, CEO Tadpole Finance mengatakan, Tadpole sudah masuk ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan BAPPEBTI sesuai dengan SK nomor 11 tahun 2022. Sehingga developer dan investor blockchain di Indonesia lebih aman menggunakan Tadpole Finance.

“Tadpole Finance merupakan project indonesia yang mengembangkan feature defi seperti staking dan saving. Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto Bappebti yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk kami,” katanya. 

Deretan Smartphone yang Sudah Support eSIM di Indonesia, Mulai dari Apple hingga Xiaomi

Baca juga: Matrixport Prediksi Era Crypto Exchange akan Berakhir

Tadpole Finance memiliki kapitalisasi pasar sebesar lebih dari 17 Miliar Rupiah dengan harga sekitar 31.000 Rupiah per tokennya. Saat ini Tadpole Finance memiliki peringkat 1.435 berdasarkan coinmarketcap.com (data diambil pada hari Kamis 11 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB).

iPhone 11 Pro Max 2024, Harganya Sisa Segini di November 2024

“Ke depannya Tadpole Finance berencana mengembangkan bisnisnya dengan mendevelop berbagai product Web3 lainnya,” sebut Wildan. 

Cryptocurrency

Photo :
  • Unsplash.com
Halaman Selanjutnya
img_title