Bakal Aset Kripto di Metaverse Raffi Ahmad Resmi Terdaftar di Bappebti
- Art Rachen/Unsplash
Gadget – Aset kripto dari VCGamers, $VCG Token, resmi terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto yang ditandatangani Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko pada Senin 8 Agustus 2022.
Co-Founder & Chairman VCGamers, Wafa Taftazani, mengapresiasi keputusan dari Bappebti atas masuknya $VCG sebagai aset kripto yang terdaftar secara resmi yang legal diperdagangkan di Indonesia.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bappebti dalam usahanya mendukung perkembangan industri Web3 Indonesia dan di waktu yang bersamaan, melindungi dan mengedukasi masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi aset kripto," kata Wafa di Bekasi, Jumat 19 Agustus 2022.
Wafa menyampaikan, masuknya VCGamers ke dalam daftar aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia ini akan membuka peluang untuk perkembangan Web3 di Indonesia. Karena, kata beliau, memungkinkan seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mentransformasi produk dan layanan mereka.
"Ini akan membuka jalan bagi VCGamers untuk bekerjasama dengan lebih banyak lagi pihak, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk mentransformasi produk dan layanan mereka menggunakan teknologi blockchain," ujarnya.