Deretan Fenomena Kripto 2022, Berikut Prediksi Indodax di 2023

Ilustrasi trading aset kripto
Sumber :
  • Kanchanara/Unsplash

Gadget – Fenomena-fenomena mengenai kripto yang masif terjadi pada tahun 2022, sangat berpengaruh terhadap naik turunnya harga kripto. Indodax, selaku pelaku industri dan crypto exchange lokal pertama di Indonesia pun memberikan pendapatnya mengenai fenomena yang Indodax lewati di 2022. 

Bitcoin Masih Uptrend Setelah Halving? Ini Penjelasannya

Dikutip dari video Indodax Room Special Nataru 2022 yang tayang di kanal youtube Indodax, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa tahun 2022 adalah tahun dimana market kripto berada dalam fase winter. Pelajaran yang Indodax ambil dari fenomena di tahun 2022 adalah setiap exchange perlu menjaga kepercayaan member.

"Bisnis exchange sendiri hanya sebagai wadah untuk mempertemukan pembeli dan penjual. Dengan demikian, Uang nasabah tidak boleh disentuh sama sekali. Exchange yang tidak menyentuh uang member akan menjadi exchange yang bertahan dan tidak akan mengalami kesulitan likuiditas. Hal ini dibuktikan dengan adanya proof of reserve dan proof of liability yang baik. Sehingga jika terjadi withdraw oleh para nasabah, exchange akan tetap berjalan secara solid. Indodax adalah exchange yang cukup konservatif dan bisnis kita adalah bisnis spot," jelas Oscar.

10 Top Token AI dan Big Data Project Wajib Pantau di Halving Bitcoin 2024

Tidak hanya itu, mengenai market yang mengalami fase bearish di tahun 2022, Oscar berpendapat bahwa jika dilihat secara historikal, momen kripto sedang turun adalah masa masa yang tepat untuk mengakumulasikan kripto dan untuk dijual nantinya ketika harga naik. Oscar juga mengajak para trader kripto untuk mulai mengakumulasi kripto dengan dollar cost averaging di masa sebelum halving sebagai waktu paling tepat untuk membeli kripto karena ada potensi kenaikan setelah halving bitcoin yang akan terjadi di awal 2024.

Penerapan Pajak Kripto di 2022

9 Top Project RWA Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Kripto, Siap Masuk Portofoliomu?

Penerapan pajak kripto di Indonesia yang tertuang dalam PMK 68 dan mulai diterapkan beberapa bulan lalu, dilihat Oscar sebagai suatu hal yang positif. Dengan adanya pajak kripto, menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum.

"Sebelum adanya pajak kripto, pajak yang harus dibayar adalah pajak PPH. Setelah adanya pajak final kripto pajak nya hanya 0,21%. Hal ini tentu merupakan hal yang positif. Apalagi eksekusinya pun cukup mudah karena Indodax sudah memungut pajak ketika nasabah bertransaksi di Indodax. Ini big win bagi investor dan juga untuk pemerintah. Berdasarkan data dari pemerintah terakhir pun jumlah pajak kripto untuk pemerintah pun tembus ratusan miliar rupiah. Di Indodax setiap bulannya kita melaporkan pajak ke pemerintah. Sampai hari ini total PPH dan PPN yang sudah kita bayar sudah mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Oscar.

Halaman Selanjutnya
img_title