Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Syarat, Cara, dan Daftar Motor Terbaru 2024
- Canva
Gadget – Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.
Subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Namun, sebelum Anda dapat menikmati subsidi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Untuk memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pembeli: