DANA Tingkatkan Batas Nilai Saldo Rp20 Juta, Transaksi Rp40 Juta

Ilustrasi dompet elektronik DANA
Sumber :
  • Dana

Gadget Viva – Bank Indonesia telah menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik pengguna terdaftar. Perusahaan fintech DANA pun segera mengimplementasikan aturan ini kepada pengguna yang memiliki akun DANA Premium.  

Begini Cara Top Up dan Beli Voucher Game di Indoflash, Murah dan Aman

Menurut Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA.

"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia," ujarnya. 

QRIS DANA Diklaim BI Punya Performa Terbaik

Penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu. 

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat. Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM. Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.

Cara Tingkatkan Limit Saldo dan Transaksi ke DANA Premium

Transfer, Tarik dan Setor Tunai di DANA Bisa Pakai QRIS

Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta. Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.

Halaman Selanjutnya
img_title