Risiko Galbay Pinjol OJK Legal, Gagal Bayar Pinjol
- Tim Gouw (Unsplash)
Gadget – Pinjaman online (pinjol) terus menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Di Indonesia, pinjol terbagi menjadi dua kategori, yaitu ilegal dan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski legal, membayar utang pada pinjol tetap menjadi kewajiban peminjam.
Tetapi, apa yang terjadi jika pinjol OJK tidak dibayar?
1. Masuk ke dalam Blacklist OJK
Sanksi pertama yang dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar utang adalah masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Status ini dapat dengan mudah diakses oleh lembaga keuangan, membuat pengajuan pinjaman di bank atau institusi keuangan lainnya di bawah OJK menjadi sangat sulit.
Dampaknya adalah kesulitan finansial yang meningkat, karena akses peminjam terhadap pinjaman berikutnya menjadi terbatas.