Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK per Maret 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK per Maret 2025, Jangan Sampai Terjebak!
Sumber :
  • Dok. OJK

Gadget – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kebutuhan finansial masyarakat meningkat. Hal ini mendorong sebagian orang untuk mencari pinjaman online (pinjol) guna memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, di tengah banyaknya layanan pinjol yang beredar, masyarakat harus waspada terhadap pinjol ilegal yang masih marak di internet dan media sosial.

Tips Mencairkan Limit Paylater Akulaku ke GoPay Tanpa Ribet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar pinjol legal dan ilegal per 21 Maret 2025. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan terhindar dari risiko penipuan, penyebaran data pribadi, serta jeratan bunga tinggi.

Berikut daftar terbaru pinjol legal dan ilegal yang dirilis oleh OJK.

Pinjol Legal OJK: Resmi dan Aman Digunakan

Cara Ampuh Blokir SMS Pinjol Ilegal di iPhone!

OJK telah merilis daftar terbaru pinjol legal yang masih beroperasi hingga Maret 2025. Perusahaan pinjol yang termasuk dalam daftar ini telah mengantongi izin resmi dari OJK untuk beroperasi sebagai layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Saat ini, terdapat 97 entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online disarankan hanya memilih layanan yang sudah terdaftar di OJK guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan suku bunga yang tidak wajar.

Nomor HPmu Jadi Kontak Darurat Pinjol? 3 Cara Jitu Mengatasinya!

Daftar lengkap pinjol legal OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK atau link berikut: Daftar Pinjol Legal OJK 2025

Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Blokir 508 Entitas

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh OJK kembali menemukan 508 pinjol ilegal setelah melakukan investigasi pada Januari hingga Februari 2025.

Pinjol ilegal ini diketahui beroperasi melalui situs web, aplikasi, serta media sosial, dan kerap menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa regulasi yang jelas. Selain itu, data pribadi pengguna sering disalahgunakan, bahkan berujung pada intimidasi dan ancaman oleh debt collector.

Dalam keterangannya, Hudiyanto, perwakilan dari Satgas Pasti, menjelaskan bahwa OJK telah memblokir ribuan pinjol ilegal sejak tahun 2017.

"Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan terbaru," ungkapnya.

Waspada Pinjol Ilegal dengan Modus Baru

Meskipun sudah banyak yang diblokir, pinjol ilegal tetap bermunculan dengan berbagai modus baru. Salah satu tren terbaru adalah penggunaan nama samaran atau embel-embel tertentu untuk menarik korban.

OJK mencatat bahwa banyak pinjol ilegal menggunakan nama "World Pay One" (WPONE) untuk mengelabui masyarakat. WPONE telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih digunakan sebagai kedok oleh beberapa pihak untuk menawarkan pinjaman online tanpa izin.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dari entitas ilegal, terutama yang menggunakan embel-embel WPONE," tegas Hudiyanto.

Dampak Negatif Pinjol Ilegal: Bunga Mencekik hingga Intimidasi

Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mengalami tekanan mental dan finansial akibat skema pinjaman yang tidak transparan. Berikut beberapa risiko utama yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:

  1. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi
    Pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tidak masuk akal, bahkan bisa mencapai 100% dari total pinjaman. Selain itu, terdapat biaya tersembunyi yang membebani peminjam.
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi
    Saat mengajukan pinjaman, pengguna sering kali diminta memberikan akses ke kontak, galeri foto, dan data pribadi lainnya. Data ini kemudian disalahgunakan untuk mengintimidasi korban agar segera membayar.
  3. Ancaman dan Intimidasi
    Banyak laporan mengenai debt collector pinjol ilegal yang mengancam peminjam melalui telepon, WhatsApp, bahkan mendatangi rumah secara langsung.
  4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
    Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen.

Langkah OJK dalam Memerangi Pinjol Ilegal

Untuk menekan jumlah pinjol ilegal, OJK dan Satgas Pasti telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Memblokir 10.733 pinjol ilegal sejak 2017
  • Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut
  • Mengajukan pemblokiran 1.092 nomor debt collector yang melakukan ancaman
    Terus memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal secara berkala

Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan pinjol sudah terdaftar di OJK
  • Cek website dan media sosial resmi penyedia layanan
  • Baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mengajukan pinjaman
  • Hindari pinjaman yang meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel
  • Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau Satgas Pasti jika menemukan yang mencurigakan

Kesimpulan: Gunakan Pinjol Legal, Hindari Jebakan Ilegal

Dengan meningkatnya jumlah pinjol ilegal di Indonesia, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online. Gunakan hanya pinjol yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, serta tindakan intimidasi dari debt collector.

Bagi yang ingin mengetahui daftar lengkap pinjol legal dan ilegal per 21 Maret 2025, dapat mengakses situs resmi OJK atau link berikut:

Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK Maret 2025

Dengan lebih berhati-hati, kita dapat menghindari jebakan pinjol ilegal dan memilih layanan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget