Paytren Tutup Permanen: Yusuf Mansur Pasrah, OJK Ungkap Pelanggaran Berat

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren, OJK Ungkap Sederet Pelanggaran Serius!
Sumber :
  • Instagram @paytren_official

Gadget – Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustaz Yusuf Mansur resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024. Pencabutan ini menandakan berakhirnya era Paytren sebagai platform investasi syariah yang sempat populer di Indonesia.

Hati-hati! Ini 5 Modus Penipuan Debt Collector Pinjol Bodong, Agar Anda Tidak Menjadi Korban!

Meskipun Paytren telah resmi ditutup, Yusuf Mansur tetap yakin bahwa niat baiknya untuk memajukan ekonomi umat akan dicatat oleh Allah SWT.

Ia berharap agar masyarakat tetap semangat dalam mempelajari dan menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Bersiap untuk Ganti iPhone 16: Apple Akhirnya Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia Setelah Investasi Rp16 Triliun!

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh," ujar Yusuf Mansur, Rabu (15/5/2024).

Pencabutan izin Paytren didasarkan pada hasil pemeriksaan OJK yang menemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk:

  • Tidak memiliki kantor yang memadai dan pegawai yang memenuhi syarat.
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
  • Melakukan pelanggaran dalam berbagai aspek operasional dan kepatuhan.
Klarifikasi Wirda Mansur Soal Dugaan Dana Rp9 Miliar, Begini Faktanya!

Pelanggaran-pelanggaran ini dinilai membahayakan investor dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title