Soal UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Pendapat VIDA

Ilustrasi investasi fintech
Sumber :
  • jason-briscoe/Unsplash

Gadget – Sebagai kunci dalam membangun ekosistem ekonomi digital, identitas digital yang aman menjadi suatu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya. Akan tetapi, identity fraud sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi masih menjadi masalah yang penanganannya masih dilakukan secara sendiri-sendiri di ekosistem digital. Hadirnya kerangka regulasi dan literasi masyarakat perlu jadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan Pemerintah di tahun 2024.

Dampak FinTech Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

Adrian Anwar, Chief of Revenue VIDA menjelaskan “Dalam hal literasi keuangan, masyarakat perlu memperhatikan empat komponen utama yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah. VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, kami harapkan masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman, dan tentunya juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi di Indonesia secara inklusif melalui identitas digital.”

Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital. Berdasarkan hasil, survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022 menunjukkan, sekitar 41.6% masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya. Masih dalam riset yang sama, meskipun mayoritas (75.1%) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61.4%).

5 Cara Cepat Cek Data Pribadi Anda yang Bocor di Internet, Nomor 3 Wajib Dicoba!

Untuk itu, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital. Erwandi Hendarta, S.H., LL. M., MBA, praktisi hukum dan pengacara dari HHP Law Firm, menjelaskan “Dengan adanya Undang-Undang PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen.” 

Aturan yang baru saja disahkan pada September yang lalu ini menjadi suatu penegasan yang berlandaskan asas legal bagi para pelaku industri digital. Felix Freeman, Head of Digital Engineering and Architecture Adira Finance menyatakan “Bagi Adira Finance, digital identity merupakan kunci utama layanan digital terutama dengan diterapkannya e-KYC dan tantangan ancaman pencurian identitas. Melalui implementasi identitas digital, Adira Finance lebih percaya diri dalam memberikan layanan yang aman dan juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen untuk mereka melakukan transaksi secara digital. Dengan begitu, walaupun dengan adanya pandemi ini, kami optimis transaksi yang sebelumnya dilakukan melalui offline, kini dapat dilakukan online sehingga secara tidak langsung dapat membantu pemulihan ekonomi yang lebih cepat”

Mengungkap Serangan Siber yang Manfaatkan ChatGPT: Ancaman dan Pencegahannya

Regulator industri keuangan juga mengamini pentingnya memperhitungkan kepercayaan konsumen atau trust dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital. Tomi Joko Irianto, Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan “Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumernya secara elektronik, termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen.”

Pandangan serupa juga ditegaskan Menkominfo yang mendorong standarisasi identitas digital dengan penggunaan sertifikat elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada acara Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta (12/12), Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menegaskan secara terpisah “Pemerintah mendukung pemanfaatan layanan fintech yang semakin terpercaya, melalui fasilitas otentikasi secara elektronik oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Otentikasi oleh PSrE menjadi penting dalam memenuhi standar kepercayaan transaksi khususnya di tingkat internasional. Kami mengundang untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi Undang-Undang PDP secara penuh serta mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, menggencarkan edukasi mengenai inovasi ini dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang semakin aman dan semakin nyaman.”

Halaman Selanjutnya
img_title