Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya

Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
Sumber :
  • shopee

Gadget – Membeli iPhone 16 di luar negeri memang menggoda karena harganya bisa lebih murah, tetapi jangan lupa tentang aturan registrasi IMEI di Indonesia. Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat elektronik yang masuk ke Indonesia untuk didaftarkan IMEI-nya. Meski pendaftaran IMEI sendiri gratis, Anda perlu membayar sejumlah biaya bea masuk dan pajak yang berlaku.

Vivo X200 Pro Mini Tantang iPhone 16 Pro: Spesifikasi, Desain, dan Performa

Artikel ini akan membahas secara detail cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan memberikan perkiraan biaya bea masuk serta pajak yang harus Anda bayar.

Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai

Langkah pertama setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut ke Bea Cukai. Proses ini penting untuk memastikan bahwa iPhone Anda bisa digunakan di Indonesia, terutama untuk akses ke jaringan operator seluler lokal. Berikut ini langkah-langkah pendaftarannya:

Perbandingan Snapdragon 8 Gen 4 dan Dimensity 9400: Chipset Mana yang Lebih Unggul?

1. Kunjungi Situs Bea Cukai

Buka situs Bea Cukai Indonesia melalui perangkat Anda. Pastikan Anda sudah memiliki koneksi internet yang stabil.
Cari opsi pencatatan IMEI di situs tersebut dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Lenovo Rilis Keyboard Xiaoxin K6: Fitur Canggih dengan Harga Terjangkau untuk Gamer

2. Isi Formulir Pendaftaran

Masukkan informasi perangkat Anda seperti nomor IMEI, nomor paspor, dan informasi perjalanan. Anda bisa menemukan nomor IMEI pada perangkat atau kotak kemasan iPhone 16 Anda.

3. Konfirmasi Pendaftaran

Setelah mengisi formulir, periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya. Jika sudah benar, kirim formulir tersebut.

4. Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran IMEI. Simpan dokumen ini sebagai bukti bahwa perangkat Anda telah terdaftar resmi di Indonesia.

Estimasi Biaya Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16

Walaupun proses pendaftaran IMEI gratis, Anda tetap perlu membayar bea masuk dan pajak untuk perangkat yang Anda bawa dari luar negeri. Untuk menghitungnya, berikut adalah variabel yang harus Anda perhatikan:

  • Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: 10% bagi pemilik NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang nilainya di bawah 500 USD. Untuk iPhone 16, yang harganya di atas batas ini, berikut adalah contoh perhitungannya:

Contoh Perhitungan Biaya Pajak untuk iPhone 16 128GB

Misalkan Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura seharga 1.299 USD. Berikut adalah cara menghitung biaya pajak dan bea masuknya:

Nilai Pabean (NP):
Nilai pabean dihitung dari harga iPhone ditambah biaya asuransi dan ongkos kirim, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS (misal Rp 11.832 per USD).

  • (Cost + Insurance + Freight) x Kurs
  • NP = (1.299 + 5 + 11) x 11.832 = Rp 15.559.000

Bea Masuk (BM):
Bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean.

  • BM = 7,5% x Rp 15.559.000 = Rp 1.167.000

Nilai Impor (NI):
Nilai impor merupakan hasil dari nilai pabean ditambah bea masuk.

  • NI = Rp 15.559.000 + Rp 1.167.000 = Rp 16.726.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
PPN sebesar 11% dari nilai impor.

  • PPN = 11% x Rp 16.726.000 = Rp 1.840.000

Total Biaya Bea Masuk dan Pajak:
Total biaya yang harus dibayar adalah penjumlahan dari Bea Masuk dan PPN.

  • Total = Rp 1.167.000 + Rp 1.840.000 = Rp 3.007.000

Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 128GB seharga 1.299 USD (sekitar Rp 15,3 juta), total biaya pajak dan bea masuk yang harus Anda bayar adalah Rp 3.007.000.

Kesimpulan

Proses pendaftaran IMEI iPhone 16 di Bea Cukai cukup mudah dan tidak memerlukan biaya tambahan. Namun, jika Anda membawa perangkat dari luar negeri, Anda harus membayar bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, untuk iPhone 16 varian 128GB, biaya pajak dan bea masuknya mencapai sekitar Rp 3 juta.

Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dengan benar agar perangkat Anda dapat digunakan tanpa masalah di Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget