Selain iPhone 16 Series, Pemerintah juga Larang Jual-Beli Google Pixel di Indonesia
Google Pixel Masuk untuk Penggunaan Pribadi Saja
Masyarakat masih diperbolehkan membawa perangkat Google Pixel ke Indonesia dengan syarat membayar bea cukai saat memasuki bandara atau pelabuhan. Namun, perangkat ini hanya bisa digunakan secara pribadi oleh pemiliknya dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk perangkat yang belum memenuhi TKDN sebagai alat komersial di dalam negeri.
“Google Pixel masih boleh dibawa masuk dengan syarat penggunaannya untuk keperluan pribadi. Jika digunakan secara komersial, maka statusnya melanggar ketentuan dan bisa terkena sanksi,” jelas Febri lebih lanjut.
Aturan IMEI untuk iPhone 16 Series
Selain Google Pixel, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan aturan IMEI khusus untuk iPhone 16 Series yang terbukti diperjualbelikan secara ilegal. Kemenperin mempertimbangkan untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang dibawa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang namun kemudian dijual di Indonesia.
Dengan pemblokiran IMEI ini, perangkat yang masuk untuk keperluan pribadi namun dijual secara ilegal akan kehilangan akses jaringan, membuatnya tak dapat digunakan untuk layanan komunikasi dalam negeri.