Selain Smartphone iPhone 16 Series, Pemerintah juga Larang Jual-Beli Google Pixel di Indonesia

Pemerintah Larang Jual-Beli Google Pixel di RI
Sumber :
  • Google

Gadget – Bukan hanya iPhone 16 Series, pemerintah Indonesia kini juga melarang penjualan Google Pixel di tanah air. Kebijakan ini terkait ketidakpatuhan produk tersebut terhadap syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi acuan utama izin edar perangkat komunikasi di Indonesia.

5 Smartphone dengan Kamera Dewa Setara DSLR dan Performa Luar Biasa

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk iPhone, tetapi juga seluruh perangkat komunikasi yang tidak memenuhi aturan TKDN, termasuk Google Pixel Series.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa perangkat yang tidak memenuhi ketentuan TKDN hanya diizinkan untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. "Produk-produk seperti Google Pixel hanya bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman, sesuai ketentuan Pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021,” kata Febri.

Aturan Pasal 35 untuk Barang Impor

Google Pixel 8 vs Google Pixel 8 Pro: Perbandingan Lengkap untuk Memilih Smartphone Terbaik

Larangan penjualan ini tercantum dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Pasal tersebut menyebutkan bahwa alat telekomunikasi yang dibawa penumpang atau dikirim dari luar negeri hanya diizinkan untuk keperluan pribadi.

Ketentuannya adalah, setiap individu boleh membawa maksimal dua unit perangkat dengan model yang sama atau berbeda, namun bukan untuk tujuan komersial.

Pikir Ulang Lagi Kalau Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri! IMEI Pemerintah Bakal Blokir

Febri menambahkan bahwa ini berlaku untuk semua produk yang tidak memenuhi ketentuan TKDN. “Bukan hanya produk Apple, tetapi juga merek lain seperti Google Pixel yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, asalkan tidak untuk dijual kembali,” tegasnya. Aturan ini mengedepankan kepatuhan pada syarat TKDN sebagai bentuk dukungan terhadap industri teknologi dalam negeri.

Google Pixel Masuk untuk Penggunaan Pribadi Saja

Masyarakat masih diperbolehkan membawa perangkat Google Pixel ke Indonesia dengan syarat membayar bea cukai saat memasuki bandara atau pelabuhan. Namun, perangkat ini hanya bisa digunakan secara pribadi oleh pemiliknya dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin masuk perangkat yang belum memenuhi TKDN sebagai alat komersial di dalam negeri.

“Google Pixel masih boleh dibawa masuk dengan syarat penggunaannya untuk keperluan pribadi. Jika digunakan secara komersial, maka statusnya melanggar ketentuan dan bisa terkena sanksi,” jelas Febri lebih lanjut.

Aturan IMEI untuk iPhone 16 Series

Selain Google Pixel, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan aturan IMEI khusus untuk iPhone 16 Series yang terbukti diperjualbelikan secara ilegal. Kemenperin mempertimbangkan untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang dibawa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang namun kemudian dijual di Indonesia.

Dengan pemblokiran IMEI ini, perangkat yang masuk untuk keperluan pribadi namun dijual secara ilegal akan kehilangan akses jaringan, membuatnya tak dapat digunakan untuk layanan komunikasi dalam negeri.

Febri menjelaskan, "iPhone 16 yang masuk secara legal melalui barang bawaan penumpang akan dianggap ilegal jika ditemukan diperjualbelikan. Ini tidak sesuai dengan tujuan peruntukan izin yang diberikan, yaitu hanya untuk penggunaan pribadi."

Dengan pemblokiran ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik perdagangan perangkat yang tak memenuhi syarat TKDN dan memastikan konsumen mendapatkan produk yang memenuhi standar dalam negeri.

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan TKDN untuk Pasar Indonesia

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan TKDN sebagai syarat wajib bagi setiap perangkat komunikasi yang masuk ke pasar Indonesia. Aturan ketat ini bukan hanya demi melindungi industri dalam negeri, tetapi juga agar produk yang tersedia di Indonesia benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan perangkat komunikasi yang dijual di dalam negeri memiliki kandungan lokal yang cukup dan dapat mendukung perekonomian nasional. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengirimkan pesan yang jelas bahwa setiap produk komunikasi yang dijual di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN tanpa kecuali.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget