Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?
- Apple
Gadget – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah mempertimbangkan kebijakan serius terkait keberadaan produk iPhone 16 yang beredar di tanah air.
Produk terbaru dari Apple tersebut berpotensi diblokir nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya jika terbukti diperjualbelikan secara ilegal di dalam negeri.
Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa setiap produk iPhone yang masuk ke pasar domestik sudah sesuai dengan regulasi investasi yang diberlakukan di Indonesia.
Dikutip dari TvoneNews (31/10/2024), Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa pertimbangan ini muncul karena komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh Apple di Indonesia.
Kemenperin secara tegas menyampaikan bahwa iPhone 16 yang saat ini ada di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi, khususnya sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Namun, jika terbukti ada penjualan produk iPhone 16 di dalam negeri yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI perangkat tersebut.
Menurut Febri, langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko pembelian tanpa garansi resmi. Pembelian iPhone 16 dari penumpang yang membawanya dari luar negeri hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan tidak memiliki garansi dari distributor resmi di Indonesia.