Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?

Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?
Sumber :
  • Apple

Gadget – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah mempertimbangkan kebijakan serius terkait keberadaan produk iPhone 16 yang beredar di tanah air.

PreOrder iPhone 16 di Indonesia Mulai 20 Desember 2024, Berikut Cara Membeli dan Perkiraan Harganya!

Produk terbaru dari Apple tersebut berpotensi diblokir nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya jika terbukti diperjualbelikan secara ilegal di dalam negeri.

Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa setiap produk iPhone yang masuk ke pasar domestik sudah sesuai dengan regulasi investasi yang diberlakukan di Indonesia.

5 Alternatif Terbaik untuk Oppo Find X8 Pro yang Wajib Anda Ketahui

Dikutip dari TvoneNews (31/10/2024), Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa pertimbangan ini muncul karena komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh Apple di Indonesia.

Kemenperin secara tegas menyampaikan bahwa iPhone 16 yang saat ini ada di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi, khususnya sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Preorder iPhone 16 Dibuka 20 Desember 2024, Apakah Bisa?

Namun, jika terbukti ada penjualan produk iPhone 16 di dalam negeri yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI perangkat tersebut.

Menurut Febri, langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko pembelian tanpa garansi resmi. Pembelian iPhone 16 dari penumpang yang membawanya dari luar negeri hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan tidak memiliki garansi dari distributor resmi di Indonesia.

Hal ini bisa merugikan konsumen karena jika ada kerusakan, pembeli harus menanggung biaya perbaikan sendiri tanpa bantuan layanan purna jual yang tersedia di dalam negeri.

Lebih lanjut, Febri juga menegaskan bahwa pihak Kemenperin akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mempromosikan atau mengiklankan iPhone 16 di platform e-commerce atau marketplace online di Indonesia.

Hal ini dikarenakan pemasaran produk tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran.

Febri meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran iPhone 16 yang beredar di marketplace atau toko fisik tanpa lisensi resmi.

Kemenperin juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda membeli produk iPhone 16 dari toko atau situs online, terutama jika tidak ada garansi resmi dari distributor di Indonesia.

Pasalnya, perangkat tersebut bisa saja sewaktu-waktu diblokir oleh pemerintah jika terbukti dijual secara ilegal. Pemblokiran IMEI akan mengakibatkan perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk telepon atau internet seluler.

Kebijakan Kemenperin terkait blokir IMEI iPhone 16 bertujuan untuk mengatur dan melindungi pasar dari produk ilegal. Konsumen diharapkan dapat lebih bijak dan mendukung langkah pemerintah ini dengan membeli produk yang legal dan bergaransi resmi.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati produk teknologi yang aman, terjamin, dan sesuai regulasi tanpa risiko finansial di kemudian hari.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget