Waspada! Pemilik iPhone 16 Terancam Pemblokiran IMEI Oleh Pemerintah Karena Dianggap Ilegal di Indonesia
- Apple
Gadget – Para konsumen Indonesia yang baru saja membeli iPhone 16 dari Amerika Serikat kini harus waspada. Ponsel terbaru dari Apple ini menghadapi potensi pemblokiran IMEI di Indonesia karena masalah izin distribusi.
Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa perangkat yang dibawa masuk tanpa izin resmi berisiko tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan lokal.
Dengan demikian, pengguna yang membeli iPhone 16 dari luar negeri atau melalui jasa penitipan perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa ponsel tersebut tidak akan berfungsi optimal di Indonesia. Selain risiko ini, Kemenperin sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menindak peredaran iPhone 16 yang dilakukan melalui jalur non-resmi.
Kemenperin: iPhone 16 Masuk Indonesia Secara Ilegal
Menurut data Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Namun, perangkat-perangkat ini sebenarnya belum memiliki izin edar di pasar Indonesia.
Melalui tindakan tegas yang direncanakan, Kemenperin bertujuan untuk menghentikan penjualan ponsel tersebut di pasar lokal. Hal ini dilakukan guna melindungi pasar dari potensi pelanggaran izin impor serta memastikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran tetap diikuti.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang memang secara teknis masuk secara sah sebagai barang bawaan.